Sejarah Hak Cipta
Hak cipta dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari copyright dalam bahasa Inggris secara harafiah berarti "hak salin". Copyright tercetus sejalan dengan penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg. Sebelum ditemukannya mesin cetak oleh Johannes, proses pembuatan salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah yang berinisiatif meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin. Hak monopoli semula diberikan kepada penerbit untuk menjual dan memperbanyak karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diputuskan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan orang yang mengarang karya tersebut, bukan kepada penerbit yang mencetak. Dalam peraturan tersebut juga mencakup perlindungan untuk konsumen yang menjamin jika pihak penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah proses transaksi jual beli terlaksana. Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra pada tahun 1886 adalah konvensi yang pertama kali membahas dan mengatur perihal copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, hak cipta diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak mesti mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan hak cipta.
Setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pembuat karya dengan otomatis akan mendapatkan hak eksklusif hak cipta terhadap karyanya dan juga terhadap karya derivatifnya masa berlaku hak cipta tersebut selesai.
Hak cipta suatu karya berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1924 telah kedaluwarsa. Sedangkan di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta suatu karya biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhada penciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapatdilihat, dibaca atau didengar.
Definisi Hak Cipta
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Hak-Hak Cipta Yang Dapat Di lindungi
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
7. Arsitektur
8. Peta
9. Seni Batik
Referensi :
https://kumparan.com/potongan-nostalgia/menengok-sejarah-awal-mula-hak-cipta-1ueOdeknNWj/full
https://whrtinisaputri.blogspot.com/2016/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak.html
https://nadiafarahafief.wordpress.com/2016/03/28/definis-hak-cipta/
https://penelitian.ugm.ac.id/hak-cipta/
https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
http://aup.unair.ac.id/hak-cipta/